Geng Tawuran Berujung Maut di Cilacap, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Pemeriksaan para pelaku yang terlibat yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepolisian Resor Cilacap mengungkap perkembangan penanganan kasus kekerasan berujung kematian yang melibatkan dua kelompok pemuda di wilayah Cilacap Selatan.
Peristiwa berdarah itu terjadi setelah bentrokan antara geng "Serigala Malam" dan geng "HTF" di Jalan Veteran, Kelurahan Tambakreja yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) lalu.
Dalam keterangannya, Wakapolres Cilacap AKBP Rudi Saeful Hadi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi usai tawuran antar geng pada malam hari.
"Setelah bentrokan awal mereda dan masing-masing kelompok saling menarik diri, korban bernama AJ (25), anggota geng Serigala Malam, masih sempat terlibat duel dengan dua anggota HTF," kata Wakapolres, Kamis (31/7/2025).
BACA JUGA:Kedapatan Hendak Tawuran, Remaja dan Barang Bukti Celurit Panjang Diamankan Polresta Cilacap
Korban AJ sempat berkelahi dengan dua anggota HTF dan berhasil mengalahkan mereka. Namun tidak lama kemudian, anggota HTF lainnya kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban yang saat itu dalam posisi sendirian.
"Dalam serangan tersebut, korban dikeroyok menggunakan senjata tajam. Ia mengalami sejumlah luka tusuk dan bacok di bagian kepala, badan, dan kaki," lanjut Wakapolres.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa salah satu luka tusuk mengenai jantung korban, yang menjadi penyebab utama kematiannya.
"Korban, AJ diketahui merupakan seorang warga Jalan Veteran RT 01 RW 05, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Ia meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang dideritanya," jelas Wakapolres.
Polisi telah memeriksa sebanyak 13 orang terkait insiden ini. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Keempat tersangka tersebut yaitu RAR (21), warga Sidakaya, Cilacap Selatan, RZR (19), pelajar/mahasiswa, warga Cilacap Selatan. FJ (18), warga Kebonmanis, Cilacap Utara dan satu orang masih di bawah umur.
"Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam pengeroyokan juga telah diamankan.Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Wakapolres. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


