Cilacap Darurat Perceraian, Ribuan Istri Ajukan Gugatan Cerai
Antrean sidang di Pengadilan Agama Cilacap.-RAYKA/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kabupaten Cilacap masih menyimpan catatan memprihatinkan, angka perceraian yang terus tinggi dalam lima tahun terakhir. Data dari Pengadilan Agama Cilacap menunjukkan, sepanjang tahun ini saja, tercatat 3.438 perkara perceraian, menjadikan Cilacap sebagai kabupaten dengan perkara perceraian terbanyak di Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat mendominasi dengan 2.542 perkara, sementara cerai talak tercatat sebanyak 896 perkara. Jumlah ini belum termasuk 364 permohonan lain, seperti dispensasi nikah, perwalian, dan penetapan ahli waris.
Hakim Pengadilan Agama Cilacap, Maftukhin, mengakui bahwa angka perceraian di Cilacap memang masih yang tertinggi di Jawa Tengah. Fenomena ini menjadi sorotan serius, apalagi mayoritas perkara merupakan cerai gugat, yaitu gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
"Ini mengindikasikan adanya ketimpangan atau ketidakpuasan dalam rumah tangga, terutama dari pihak istri. Faktor utamanya masih seputar nafkah yang tidak mencukupi, ekonomi lemah, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga meskipun dengan persentase kecil," jelas Maftukhin, Selasa (29/7/2025).
BACA JUGA:Tren Perceraian ASN di Cilacap Meningkat, Pemkab Lakukan Penanganan Khusus
Maftukhin menjelaskan, yang juga menjadi perhatian adalah kontribusi besar dari kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW). Banyak perempuan Cilacap yang bekerja di luar negeri, justru mengajukan cerai gugat dari tempat mereka bekerja.
"Banyak ibu-ibu TKW yang justru menggugat cerai dari luar negeri. Komunikasi yang renggang, kecurigaan terhadap suami di rumah, atau masalah ekonomi menjadi pemicu utamanya," tambahnya.
Dari sisi wilayah, kasus perceraian terbanyak tercatat di Kecamatan Kesugihan, disusul oleh Majenang, dua kecamatan dengan populasi cukup padat dan mobilitas sosial ekonomi tinggi.
Sementara itu, Dikatakan Maftukhin, pihaknya juga mencatat lebih dari 300 permohonan dispensasi nikah dalam setahun terakhir. Padahal, sesuai undang-undang, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.
BACA JUGA:Angka Perceraian di Cilacap Tertinggi di Jawa Tengah Sepanjang 2024 Mencapai 6.038 Kasus
Permohonan dispensasi ini menunjukkan masih adanya kecenderungan masyarakat menikahkan anak di bawah umur karena berbagai alasan, mulai dari faktor ekonomi hingga tekanan sosial.
"Perlu ada edukasi dan penguatan ketahanan keluarga sejak dini. Tak cukup hanya memberi bantuan hukum, tapi juga pendampingan psikologis dan sosial agar perceraian bisa dicegah sedini mungkin," pungkas Maftukhin. (ray)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

