Banner v.2

11 Tambak Wajib Penuhi IPAL dan Perizinan

11 Tambak Wajib Penuhi IPAL dan Perizinan

Tim terpadu penanganan tambak saat menyerahkan surat pemberitahuan, serta meninjau para pengusaha tambak di Kecamatan Binangun.-Rohwanto untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 11 pengusaha tambak di wilayah Kecamatan Binangun, diminta memenuhi aturan yang berlaku, mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang, perizinan, hingga  Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hal itu terungkap saat tim terpadu penanganan tambak di Kabupaten Cilacap menyerahkan surat pemberitahuan pemenuhan kewajiban, bagi para pelaku usaha tambak di wilayah Kecamatan Binangun, Cilacap, Jumat (25/4).

Tim Terpadu penanganan tambak, Rohwanto mengatakan, surat yang diberikan pada pemilik atau pengelola tambak tersebut, sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi penanangan permasalahan tambak di Kecamatan Binangun. 

"Tim terpadu penanganan tambak Kabupaten Cilacap bersama Forkopimcam Binangun, menyampaikan pemberitahuan terkait pemenuhan kewajiban kepada 11 pelaku usaha tambak di wilayah Kecamatan Binangun," katanya, Minggu (27/4).

BACA JUGA:Dikunjungi Mba Rara Pawang, Bupati Komitmen Kembangkan Wilayah Srandil Sebagai Wisata Spiritual

BACA JUGA:Sah! Seorang Warga Binaan Lapas Cilacap Gelar Akad Nikah Dari Balik Jeruji Penjara

Dalam surat pemberitahuan tersebut, para pemilik atau pengelola usaha tambak di wilayah Kabupaten Cilacap, wajib memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada 3 poin yaitu Tata Ruang harus kordinasi dengan DPUPR, kemudian perizinan nanti kordinasinya dengan DPM PTSP, lalu mengenai limbah atau pemasangan IPAL kordinasinya dengan DLH, " lanjutnya. 

Melalui langkah tersebut, Tim Terpadu meminta agar para pelaku usaha tambak berkomitmen agar memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku, sehingga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat bisa dikurangi.

"Para pelaku usaha tambak menyatakan berkomitmen memenuhi kewajiban dan akan kita pantau dan jika tidak terpaksa akan kita tindak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: