Banner v.2
Banner v.1

Tunjangan Pensiunan PNS Naik Agustus 2025, Cek Rincian dan Jadwal Cair

Tunjangan Pensiunan PNS Naik Agustus 2025, Cek Rincian dan Jadwal Cair

Tunjangan Pensiunan PNS Naik Agustus 2025, Cek Rincian dan Jadwal Cair--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama yang berada pada golongan tertinggi. PT Taspen (Persero) kembali menyalurkan saldo tambahan berupa tunjangan pasangan yang dicairkan bersamaan dengan gaji pensiun pada Agustus 2025.

Tunjangan pasangan yang diterima pensiunan PNS golongan IVe mencapai Rp495.700, menjadi yang tertinggi di antara golongan lainnya. Sementara itu, pensiunan golongan lain menerima nominal berbeda yang disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing.

Tunjangan pasangan merupakan hak rutin setiap bulan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menjamin bahwa setiap pensiunan yang memiliki pasangan sah tetap mendapatkan dukungan finansial dari pemerintah.

Bersamaan dengan itu, pensiunan juga menerima tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau dalam bentuk uang, tergantung mekanisme pembayaran di masing-masing wilayah. Seluruh tunjangan ini ditransfer bersamaan dengan pencairan gaji pensiun di awal bulan.

BACA JUGA:Siswa Kebumen Raih Juara 1 Tingkat Provinsi

Cek Nominal Tunjangan Berdasarkan Golongan

Berikut rincian besaran tunjangan pasangan menurut golongan:

• Golongan I: Rp174.810 - Rp216.520

• Golongan II: Rp174.810 - Rp320.880

• Golongan III: Rp174.810 - Rp402.960

• Golongan IV: Rp174.810 - Rp495.700

Pensiunan diimbau segera memeriksa rekening mulai 1 Agustus 2025 untuk memastikan pencairan gaji dan tunjangan. Selain itu, otentikasi data perlu dilakukan secara berkala agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan.

Kenaikan Gaji PNS Mulai Agustus 2025

Selain kabar bagi pensiunan, pemerintah juga mengumumkan kenaikan gaji PNS aktif mulai Agustus 2025. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan dan mencakup empat jenis tunjangan tetap.

Empat tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan anak. Penyesuaian dilakukan berdasarkan jabatan, golongan, dan status keluarga masing-masing pegawai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: