Banner v.2

Penerima BSU 2025 Turun 1 Juta Orang, Ini Kata Menaker

Penerima BSU 2025 Turun 1 Juta Orang, Ini Kata Menaker

penerima bsu 2025--

RADARBANYUMAS.CO.ID Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 disebut mengalami pengurangan hingga satu juta orang. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Menurut rencana awal, jumlah penerima BSU tahun ini ditarget menjangkau 17,3 juta pekerja. Setelah proses verifikasi yang dilakukan, jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi 16 juta penerima saja.

Tentu, hal ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Terlebih mereka yang sebelumnya sangat berharap masuk sebagai penerima bantuan tersebut. 

BACA JUGA:BSU 2025 Belum Cair? Coba Cek 5 Arti Notifikasinya di Sini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap bahwa awalnya pemerintah Indonesia punya target penerima BSU mencapai 17,3 juta pekerja. Namun, setelah proses verifikasi ketat, ternyata hanya 16 juta di antaranya saja yang disebut layak menerimanya.

“Setelah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja layak dapat BSU) sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar Menaker di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Terlepas dari penurunan itu, Yassierli menyebut proses distribusi BSU sudah mencapai lebih dari 85 persen dari keseluruhan target.

BACA JUGA:Info Link Resmi BSU Kemnaker Juli 2025, Bisa Cek Pakai HP!

Di sisi lain, ia juga mengakui adanya kendala, terutama penyaluran manfaat melalui PT Pos Indonesia. Meski demikian, Yassierli menegaskan komitmen pemerintah guna mempercepat penyalurannya secara menyeluruh.

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU

Ketentuan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Isi singkatnya, pekerja yang berhak menerima manfaat BSU wajib memenuhi persyaratan, mulai dari status WNI, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 hingga memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

BACA JUGA:3 Cara Cek Status Penerima BSU Juli 2025, Mudah dan Praktis!

Soal besaran bantuannya sendiri, BSU diberikan dalam bentuk uang Rp300 ribu per bulan. Nah, untuk periode ini pencairan dilakukan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar namun belum cair, tak perlu khawatir. Sebab, proses penyalurannya masih berlangsung sampai sekarang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: