Resmi Diluncurkan! Begini Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih, Ternyata Bisa Lewat Online
Cara Menjadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih.--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Program besutan Presiden Prabowo Subianto, Koperasi Desa Merah Putih resmi diresmikan pada Senin, 21 Juli 2025.
Momen peresmian tersebut berlokasi di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hal ini juga sekaligus menjadi momentum peringatan dari Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2025.
Program ini menjadi penanda gerakan ekonomi yang digesa untuk bangkit menuju ekonomi rakyat yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan.
Syarat Menjadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Dilansir dari laman resmi Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat bisa menjadi anggota KDPM apabila berdomisili di desa atau kelurahan yang sama. Kemudian dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
BACA JUGA:80 Ribu Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Ahmad Luthfi: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Anggota KDMP akan mendapatkan akses dan dukungan untuk menjalankan unit usaha. Beberapa unit usaha yang bisa diakses anggota yaitu seperti gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, penyimpanan dingin, hingga logistik.
Perlu diketahui bahwa anggota wajib menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib layaknya koperasi pada umumnya.
Sebagai informasi, simpanan pokok ini merupakan sejumlah uang yang harus disetorkan pada saat mendaftar dan tidak dapat ditarik lagi. Sementara simpanan wajib merupakan simpanan rutin yang tidak dapat dicairkan selama masa keanggotaan juga.
Adapun jumlah besaran dari kedua simpanan tersebut bisa berbeda antar koperasi dengan koperasi lainnya. Sebagai contoh, ada koperasi yang menetapkan besaran simpanan pokok Rp100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp10.000 per bulan per orangnya.
BACA JUGA:Ribuan Kades dan Lurah di Jawa Tengah Sambut Antusias Peluncuran Koperasi Merah Putih
Lantas, bagaimana cara menjadi anggota Koperasi Desa Merah ini?
Cara Menjadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Bagi kamu yang tertarik untuk bergabung menjadi anggota KDMP bisa menanyakan langsung kepada pengurus di desa atau kelurahan masing-masing mengenai proses pendaftarannya.
Selain itu, pendaftaran koperasi ini juga bisa diakses secara online atau daring dengan langkah-langkah berikut.
- Masuk ke laman resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar/anggota.
- Input NIK dan nama lengkap.
- Pilih jenis kelamin.
- Masukan alamat email dan nomor ponsel.
- Buat password dan ulangi.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan dari lokasi koperasi.
- Pilih nama koperasi.
- Ceklist persetujuan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Klik tombol kirim dan lengkapi data diri sesuai petunjuk dengan benar.
Setelah melakukan pendaftaran secara daring, warga masih perlu datang ke koperasi untuk mengonfirmasi dan memperoleh informasi lebih lanjut dari pengurus KDMP sekaligus membayarkan simpanan pokok dan simpanan wajib.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

