Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Tersedu Minta Diringankan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas bersiap sidang agenda tuntutan, Rabu (7/12). (Fijri/Radarmas)--
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya dan belum mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan.
"Saya mohon dikurangi Yang Mulia," ulang terdakwa di penghujung persidangan.
Hakim ketua dengan sabar menjelaskan kepada terdakwa bahwa majelis bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan hukuman. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

