Banner v.2

PPPK Guru Belum Terima Gaji

PPPK Guru Belum Terima Gaji

MENGAJAR : Guru PPPK di bawah naungan Dindik belum menerima gaji bulan Mei. (YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS) PURWOKERTO - Meski sudah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) guru di akhir April, guru PPPK dibawah naungan Dinas Pendidikan Banyumas sampai saat ini belum menerima gaji bulan Mei. Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) SD Dindik Kabupaten Banyumas Suryadi SH mengatakan, pada awal Mei guru PPPK baru mengumpulkan berkas proses pencairan gaji. Jadi pencairan di awal Juni dan untuk gaji bulan Mei dirapel. "Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) per Mei, Juni bayaran, Mei dirapel," katanya, Selasa (17/5). Suryadi memastikan, informasi gaji PPPK guru dirapel sampai Desember tidak benar. Yang benar, saat ini untuk gaji PPPK guru bulan Mei terus berproses. Kondisi rillnya, dalam mengurus berkas-berkas pencairan gaji PPPK guru khususnya terkait status pernikahan tidak semudah yang dibayangkan. "Sudah cerai ada. Ada yang kartu keluarganya (KK) suami dan istri sendiri-sendiri. Yang satu di Jakarta, satu di Banyumas itu harus disatukan dulu terkait tunjangan," terang dia. Ditegaskan, gaji bulan Mei PPPK guru sampai saat ini belum dibayarkan semata-mata karena hambatan pada administrasi kepegawaian dari guru yang bersangkutan. Untuk gaji PPPK guru dibawah naungan Dindik besarannya sama yaitu Rp 2,8 juta per bulan, dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Rp 1,5 juta per bulan. https://radarbanyumas.co.id/bayaran-tinggi-gaji-guru-pppk-bisa-menyentuh-rp-6-juta-ini-contoh-rinciannya/ "Masa kerja selama menjadi guru wiyata bakti tidak dihitung," pungkas Suryadi. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: