Jual Togel, Warga Kebasen Dibekuk
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas membekuk WLY (50) warga Kebasen. Ia dibekuk lantaran diduga menjual nomor tebakan judi toto gelap atau togel.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mengatakan tersangka WLY diamankan petugas di rumah yang beralamat di desa Kebasen. "Rumahnya digunakan untuk menjual togel tersebut," kata dia, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan penangakapan tersebut Selasa (21/7), kurang lebih pukul 21.30. Saat itu anggotanya mendapat informasi dari masyarakat jika ada kegiatan perjudian penjualan togel di lokasi tersebut.
"Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke TKP serta didapati tersangka sedang melayani penjualan togel," ujarnya.
Berry menyebutkan, selain tersangka pihaknya mengamankan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 596.000,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), satu buah tas warna hitam, satu unit HP nokia warna hitam, satu buah bolpoint merek standar warna hitam, serta kertas rekap penjualan togel Hongkong.
Baca Juga
https://radarbanyumas.co.id/kakak-beradik-meninggal-tenggelam-di-sungai-serayu/
Selanjutnya tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka melanggar pasal 303 Ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian," katanya. Sementara tersangka mengakui terpaksa menjual togel lantaran saat ini tengah kesusahan mendapatkan proyek. (ali)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
