Jual Miras, Lima Rumah Digeledah
Polsek Sumpiuh razia miras ke sejumlah pedagang ISTIMEWA
SUMPIUH - Polsek Sumpiuh melakukan operasi cipta kondisi di wilayah hukum. Tercatat, setidaknya lima rumah pedagang minuman keras (miras) dioperasipetugas.
"Kegiatan cipta kondisi menyisir pedagang miras yang masih terus berjualan walaupun berulangkali dirazia," jelas Kapolsek Sumpiuh AKP Sardjupri, S.H, Selasa (26/5).
Razia yang dilakukan bersama Pemerintah Kecamatan Sumpiuh itu mendapatkan enam liter tuak, satu liter ciu dan dua botol bir merk singaraja. Minuman keras tersebut berasal dari lima rumah pedagang.
Pedagang miras diantaranya Rico Larson dan Warsito alias Patol di Kelurahan Kebokura. Wahono di Desa Pandak, Dewi T di Desa Kemiri. Juga, di rumah Wisnu di Kelurahan Sumpiuh.
Minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya kriminalitas. Oleh karena itu, supaya angka kriminalitas dapat ditekan, razia terus digalakan. Terlebih tidak sedikit pedagang yang tetap bandel menjual minuman keras.
Padahal, setiap kali terjaring razia minuman keras. Pedagang telah mengisi surat pernyataan.
"Operasi cipta kondisi untuk mengamankan hari raya dari tindakan kriminal yang berasal dari minuman keras," pungkas Kapolsek. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
