DPRD Banyumas Siap Perjuangkan Aspirasi Khandamas
Pelaksana Tugas Sementara Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Imam Ahfas (pegang mic) saat berdialog dengan Khandamas.--
PURWOKERTO - DPRD Kabupaten Banyumas, melaksanakan audiensi dengan Karyawan Honorer Non Database Kabupaten Banyumas (Khandamas) Selasa, 11 November di Hall A DPRD. Hasil dari audiensi ini, DPRD siap berkomitmen untuk mengawal dan memfasilitasi Khandamas untuk bisa menyampaikan langsung aspirasinya ke pemerintah pusat.
Ketua Khandamas Galih Aditya Nugraha menuturkan, Khandamas merupakan wadah komunikasi dari seluruh pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, diluar tenaga teknis kependidikan dan tenaga teknis kesehatan yang telah mengabdi diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Banyumas sampai saat ini masih terdapat 161 orang karyawan honorer non database, yang juga termasuk dalam anggota Khandamas.
"Pertama tuntutan kami adalah untuk dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Total ada 161 orang yang kami usulkan," kata dia.
Galih menuturkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 perihal pengusulan PPPK Paruh Waktu mengenai kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu terdiri atas ; Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut ; 1. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja dan 2. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.
"Dalam hal pelaksanaan kebijakan diatas, masih menimbulkan permasalahan dan keresahan bagi karyawan honorer di lingkungan instansi Pemkab Banyumas," paparnya.
Soal itu ia sebut, dikarenakan kriteria pelamar yang diusulkan menjadi paruh waktu lagi tidak berlaku ; Tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pangkalan data (database) BKN yang aktif bekerja lebih dari 2 tahun secara terus menerus namun tidak mengikuti serangkaian seleksi CASN tahun 2024, Tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN yang aktif bekerja selama 2 tahun secara terus menerus dan mengikuti rangkaian seleksi CPNS yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS tahun 2024.
"Dan Tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN yang aktif bekerja sebelum tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan saat ini sebagaimana dimaksud dalam Surat Sekertaris Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : P/42/900.1/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 hal Instruksi Pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025," paparnya.
Lanjut, sebagai imbas tenaga non-ASN yang tidak dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu tahun 2025, maka tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Banyumas bakal beralih menjadi tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga.
"Kebijakan tersebut memberikan kesenjangan bagi karyawan honorer non database Kabupaten Banyumas yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun secara terus menerus, tetapi tidak dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dikarenakan tidak mengikuti seleksi CASN PPPK tahap 2 tahun 2024," jelasnya.
Menurutnya, dengan kebijakan Outsourcing dapat menghapus masa pengabdian karyawan honorer non database, selama bekerja di lingkungan instansi Pemkab Banyumas.
"Apabila kita dioutsourcing harapan kami adalah tidak menggunakan pihak ketiga, karena menggunakan pihak ketiga itu sangat merugikan kami," paparnya.
Pihaknya juga mendorong kepada DPRD Kabupaten Banyumas, untuk bisa memfasilitasi aspirasi dari Khandamas untuk bisa bertemu dengan perwakilan dari Pemerintah Pusat.
"Kami sangat Mengharapkan dari politisi kemudian para birokrat untuk dapat menerima aspirasi kami. Kemudian didengar aspirasi kami sehingga membuat kebijakan baru yang sehingga yang masih tercecer tidak masuk dalam PPPK paruh waktu ini, terutama kami yang sudah bekerja selama 2 tahun secara berturut-turut di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyumas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

