Banner v.2

Napi Narkoba Rutan Banyumas Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Napi Narkoba Rutan Banyumas Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Proses pemindahan narapidana narkoba Rutan Banyumas ke Lapas Nusakambangan, Sabtu (8/11).-RUTAN BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas melakukan pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan, Sabtu (8/11). Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas Anggi Febiakto mengatakan pemindahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menekankan pentingnya pendekatan pembinaan yang manusiawi, berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

"Pemindahan ini bukan sekadar memindahkan narapidana secara fisik, tetapi juga memastikan mendapatkan pembinaan sesuai dengan karakteristik kasusnya, khususnya bagi narapidana kasus narkotika,” ujar Anggi.

Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan dipilih sebagai lokasi pemindahan karena memiliki fasilitas pembinaan dan pengawasan yang lebih lengkap dan spesifik bagi narapidana kasus narkotika.

BACA JUGA:41 Narapidana Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Di Nusakambangan narapidana akan mendapatkan program pembinaan dan rehabilitasi yang lebih intensif dan terarah. Harapannya, dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan memiliki bekal positif untuk kembali ke masyarakat.

Sementara itu, pemindahan narapidana membawa dampak signifikan terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban di Rutan Banyumas. Program pembinaan bagi warga binaan lainnya dapat berjalan lebih optimal dan efektif.

"Dengan berkurangnya tingkat hunian dan meningkatnya kontrol terhadap narapidana, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisasi," sambung Anggi.

Pemindahan narapidana narkoba berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap memperhatikan hak-hak narapidana agar tidak terjadi pelanggaran selama pelaksanaan.

BACA JUGA:Atasi Overkapasitas, 14 Narapidana Dipindahkan ke Lapas Nirbaya

Pemindahan narapidana narkoba kerja sama dengan Polsek Banyumas. Sesampainya di Nusakambangan, narapidana terlebih dahulu diterima oleh Satuan Tugas Pengamanan Dermaga Wijaya Pura untuk proses pemeriksaan awal. Kemudian, dikawal menuju Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan guna proses serah terima resmi.

Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan Andi Mulyadi melalui Staff Registrasi, Hardiman menyampaikan bahwa proses penerimaan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: