Banner v.2

41 Narapidana Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

41 Narapidana Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Sebanyak 41 narapidana berisiko tinggi setelah sampai di Dermaga Sodong dan menaiki mobil Transpas dengan penjagaan ketat.-Mardi Santoso untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 41 narapidana berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan ini merupakan langkah tegas Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga keamanan serta menekan peredaran barang terlarang di dalam Lapas dan Rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan para narapidana tersebut berasal dari wilayah Jakarta dan tiba di Nusakambangan pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

"Sebanyak 41 narapidana high risk wilayah Jakarta tiba di Nusakambangan pagi ini. Mereka ditempatkan di lima Lapas dengan pengamanan berbeda sesuai tingkat risiko," jelas Mardi saat dihubungi Radarmas. 

BACA JUGA:Delapan Napiter Lapas Pasir Putih Nusakambangan Resmi Lepas Ideologi Terorisme

Adapun rinciannya, 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maksimum Besi, 12 orang di Lapas Narkotika Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan.

Menurut Mardi, seluruh narapidana telah melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum ditempatkan di masing-masing Lapas.

"Pemindahan dilakukan sesuai prosedur standar (SOP). Setelah proses penerimaan, mereka akan mendapatkan pembinaan dan pengamanan dengan level sesuai hasil asesmen, " ujarnya.

Mardi menegaskan, pemindahan ini memiliki tujuan khusus, yakni melindungi Lapas dan Rutan asal dari gangguan keamanan serta praktik pelanggaran seperti peredaran HP dan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:82 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Diperketat Pengawasan dan Pembinaan

"Langkah ini penting agar Lapas lain tetap bersih dari barang terlarang dan potensi pelanggaran," tandasnya.

Ia menambahkan, pembinaan di Nusakambangan diharapkan dapat mengubah perilaku para narapidana berisiko tinggi agar memahami kesalahannya dan mampu kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani hukuman.

"Harapannya mereka bisa sadar, patuh terhadap aturan, dan saat bebas nanti tidak mengulangi kesalahannya," pungkas Mardi. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: