Banner v.2

Terdakwa Pembunuhan di Pliken Ajukan Banding

Terdakwa Pembunuhan di Pliken Ajukan Banding

Dua terdakwa pembunuhan menjalani persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (9/10) lalu.-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terdakwa Roni Parchamali memutuskan untuk mengupayakan hukum banding. Setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis 13 tahun pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas.

Tim penasihat hukum terdakwa, Neni Endah Susanti berpendapat terkait pertimbangan hukum yang menyebabkan kematian korban. Bahwa perbuatan terdakwa merupakan penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa korban.

"Perbuatan terdakwa bukan masuk perkara pembunuhan tapi penganiayaan sampai berakibat mati," kata Neni, Selasa (4/11).

Meninggalnya korban terjadi bukan seketika di lokasi paska dihantam batu besar oleh terdakwa. Akan tetapi, setelah adanya tindakan medis di rumah sakit.

BACA JUGA:Alihkan Mobil Jaminan Tanpa Izin, Debitur di Cilacap Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Oleh karena itu, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas tersebut dinilai memberatkan terdakwa Roni. Melalui upaya hukum banding diharapkan mendapatkan keringanan hukuman.

"Harapannya hukuman kurang dari tuntutan jaksa penuntut umum," sambung Neni.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyumas dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banyumas, dua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing sebelas tahun.

Sementara itu, terdakwa Tegar Putra Pratama yang divonis delapan tahun pidana penjara memutuskan menerima. Setelah sebelumnya juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan di Area Kandang Sapi Pliken Divonis 13 dan 8 Tahun Bui

Persidangan kedua terdakwa buntut dari warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran pada Senin (14/4) silam yang digegerkan oleh temuan seorang laki-laki tergeletak dengan luka di bagian kepala di area kebun dekat kandang sapi. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: