Banner v.2

Kuota Sertifikat Halal Gratis Ludes

Kuota Sertifikat Halal Gratis Ludes

Pendamping PPH dalam kondisi tangan digips paska kecelakaan menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha di Desa Pandak, Kamis (18/9). Kuota untuk wilayah Jawa Tengah telah ludes sejak Rabu lalu.-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk Jawa Tengah ludes lebih cepat dari prediksi. Sisa sekira 4 ribu pada Minggu (14/9) habis tidak sampai seminggu.

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Surasno menerangkan kuota sertifikat halal Jawa Tengah sudah habis pada Rabu, (17/9). Berdasarkan data rekapitulasi sertifikasi halal gratis tahun anggaran 2025, termasuk provinsi lain juga mayoritas kuota telah penuh.

"Kuota Jawa Tengah habis, ada pelaku usaha yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat halal," kata Surasno, Jum'at (19/9).

Pelaku usaha masih memiliki kesempatan membuat sertifikat halal gratis untuk produknya. Pemerintah sudah menyediakan kuota nasional untuk mewadahi pelaku usaha yang tidak kebagian kuota provinsi masing-masing.

BACA JUGA:September, Kuota Sertifikat Halal Gratis Menipis

Akan tetapi angka kuota nasional terbilang tidak banyak. Jumlah yang terbatas itu untuk semua provinsi yang tersebar di Indonesia.

"Kuota nasional tersedia 114.000 saja. Pelaku usaha yang daftar sertifikat halal setelah kuota Jawa Tengah habis, sudah saya submit," sambung Surasno.

Diprediksi kuota nasional akan cepat ludes juga dalam waktu dekat. Mengingat antusiasme pelaku usaha di seluruh penjuru nusantara yang ingin mengantongi sertifikat halal untuk produknya.

Baru-baru ini, Surasno menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal untuk pelaku UMKM di Desa Pandak Kecamatan Sumpiuh. Enam orang diantaranya berasal dari luar desa namun memiliki usaha di Pandak.

BACA JUGA:Pendamping Halal UMP Raih Penghargaan Terbaik di Lomba P3H 2025

"Tetap melayani pelaku usaha daftar sertifikasi halal meskipun kuota limited edition," tandas Surasno. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: