Banner v.2

September, Kuota Sertifikat Halal Gratis Menipis

September, Kuota Sertifikat Halal Gratis Menipis

Pendamping PPH sedang mencetak sertifikat halal dan stiker sertifikat halal milik pelaku UMKM yang beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan, Minggu (14/9). -FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kuota program sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memasuki pertengahan September ini semakin menipis. Tercatat porsi untuk Jawa Tengah hanya tersisa sekira 4 ribu.

"Sisa kuota sertifikat halal gratis sekira empat ribu itu untuk wilayah Jawa Tengah, semua kabupaten/kota. Kemungkinan akan habis dalam seminggu ke depan," kata Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Surasno, Minggu (14/9).

Pada tahun anggaran 2025 ini, Jawa Tengah mendapatkan kuota sebanyak 128.626 sertifikat halal. Sampai dengan hari ini tercatat pengajuan telah mencapai 124.146 sertifikat halal.

Hal tersebut menunjukan tingginya animo pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Juga, meningkatnya kesadaran akan berbagai manfaat sertifikat halal.

BACA JUGA:Pendamping Halal UMP Raih Penghargaan Terbaik di Lomba P3H 2025

Ketika nanti kuota sertifikat halal gratis telah ludes lebih awal, tidak sampai akhir tahun anggaran. Maka pelaku UMKM yang ingin mengajukan permohonan pembuatan sertifikat halal akan difasilitasi secara reguler atau berbayar.

Oleh karena itu, pelaku UMKM terutama di wilayah Kabupaten Banyumas yang produknya belum mempunyai sertifikat halal. Surasno menghimbau untuk tidak menunda mendaftarkan diri ke pendamping PPH.

"Kalau menunggu sertifikat halal kuota gratis lagi, masih lama. Tahun depan belum tahu kapan dibuka lagi, biasanya menunggu pemerintah ketuk anggaran terlebih dahulu," sambung Surasno.

Terkait nyaris habisnya kuota sertifikat halal gratis untuk Jawa Tengah. Surasno membagikan informasi tersebut ke berbagai grup di aplikasi perpesanan. Dengan menyebarluaskan, diharapkan sampai ke pelaku usaha yang produknya belum memiliki sertifikat halal.

BACA JUGA:Belum Memenuhi Syarat, Berkas Pengajuan Sertifikat Halal Dikembalikan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pembuatan sertifikat halal bukan sekedar formalitas bagi pelaku UMKM, melainkan jaminan bahwa produk terjamin kehalalannya untuk dikonsumsi.

"Pelaku UMKM, manfaatkan peluang pembuatan sertifikat halal gratis ini sebelum kehabisan. Kita berebut kuota dengan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah," tandas Surasno. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: