Banner v.2
Banner v.1

Pengelola Kedung Kampak Tindaklanjuti Saran BPBD Banyumas

Pengelola Kedung Kampak Tindaklanjuti Saran BPBD Banyumas

Rambu peringatan dipasang di tebing Kedung Kampak, wisata alam anyar berbasis sungai dengan fitur bebatuan. -ACHMAD UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengelola wisata alam Kedung Kampak Desa Selanegara Kecamatan Sumpiuh berbenah. Setelah memperoleh saran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas terkait keselamatan pengunjung maupun petugas.

Ketua Pengelola Achmad Mustaqim menuturkan saran dari BPBD Kabupaten Banyumas telah ditindaklanjuti. Antara lain membuat jalur evakuasi, standar operasional prosedur serta rambu peringatan dan larangan.

"Arahan dari BPBD sudah disiapkan," kata Achmad, Selasa (13/5/2025).

BPBD Kabupaten Banyumas mengkategorikan sungai yang dikelola untuk wisata alam Kedung Kampak termasuk rawan banjir bandang. Debit air dipengaruhi dari hulu.

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Saizu Ditemukan Meninggal Tenggelam di Kedung Nila

Terkait hal tersebut, pengelola membuat tata tertib untuk pengunjung yang berisi hingga 16 poin. Diantaranya dilarang mandi di kedung bagi yang tidak bisa berenang dan pemilik  penyakit bawaan alergi air, ayan dan sejenisnya.

"Apabila di hulu atau lokasi hujan, pengunjung supaya segera naik dari sungai," imbuh Achmad.

Operasional Kedung Kampak pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional pada pukul 07.30 hingga 17.00 wib. Dilarang mandi antara pukul 12.00 sampai pukul 12.30 wib. Di luar ketentuan tersebut maka bukan tanggung jawab pengelola.

Setiap hari Kedung Kampak ramai pengunjung baik dari lokal maupun luar wilayah. Terlebih saat akhir pekan. Namun demikian, pengelola belum memiliki data rata-rata jumlah pengunjung.

BACA JUGA:Warga Gerumbul Kedung Kambang Selenggarakan Sedekah Bumi, Bentuk Syukur Akan Kelancaran Hasil Panen

"Belum menghitung jumlah pengunjung, karena akses masuk ke Kedung Kampak ada dua pintu. Sedang tahap koordinasi untuk rencana pengelolaan satu kepengurusan," tandas Achmad. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: