Banjarnegara Belum Punya Perda Cagar Budaya
VISITASI: Tim BPCB Jateng melakukan visitasi lapangan ke kawasan eks Pabrik Gula Klampok. DARNO/RADARMAS
BANJARNEGARA - Kabupaten Banjarnegara kaya akan ragam cagar budaya. Untuk itu diperlukan payung hukum yang jelas untuk melindunginya. Tanpa payung hukum, maka akan rawan kehilangan atau pembongkaran situs cagar budaya.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi, saat audiensi dengan Pemkab Banjarnegara di Kantor Bupati Banjarnegara, kemarin.
Sukronedi meminta Pemkab Banjarnegara segera merealisasikan Perda Cagar Budaya dan memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Segera saja bentuk TACB, latar belakangnya tidak harus dari arkeologi. Bisa ahli hukum, sejarah bahkan teman-teman komunitas juga bisa dilibatkan. Jika tidak memiliki payung hukum, potensi kerusakan cagar budaya tinggi," tuturnya.
"Sebelum TACB Kabupaten ada, Pemkab Banjarnegara bisa minta bantuan TACB Provinsi untuk melakukan kajian. Agar cagar budaya yang ada segera ditetapkan, minimal dengan Perbup " lanjut Sukronedi mengingatkan.
Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin mengakui Banjarnegara memang belum memiliki payung hukum yang kuat tentang cagar budaya, sehingga beberapa cagar budaya bahkan hilang.
"Kita sudah kehilangan bangunan eks pengadilan era kolonial yang sekarang jadi gedung inspektorat. Juga bangunan SMPN 1 dan SMAN 1 Banjarnegara sudah hilang bentuk aslinya. Karenanya Insya Allah dalam waktu dekat akan ada langkah riil menuju itu. Tidak masalah dari eksekutif atau legislatif inisiatif Perda itu, karena kebutuhannya sudah mendesak," ungkap Syamsudin.
https://radarbanyumas.co.id/digagas-zonasi-kawasan-cagar-budaya-nasional-dieng/
Setelah audiensi, Tim BPCB Jateng melakukan visitasi lapangan ke kawasan Eks Pabrik Gula Klampok. Dari visitasi ini, tim mendapati sebagian bangunan cagar budaya yang kondisinya masih bagus, berstatus hak milik pribadi.
Penyidik BPCB Jateng Denny Wahju Hidajat mengatakan, kepemilikan cagar budaya hak milik pribadi tidak menjadi masalah.
"Yang penting dirawat dan dijaga kelestariannya. Pemfungsian untuk apa saja boleh, asal tidak mengubah bentuk dan struktur situs cagar budaya. Untuk rumah pribadi masih bagus kondisinya. Bangunan utama eks Administratur Pabrik Gula Klampok juga masih bagus," terang Denny. (drn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

