Banner v.2

Dua Penjual Petasan Diamankan di Banjarnegara

Dua Penjual Petasan Diamankan di Banjarnegara

DISITA : Polisi menyita berbagai jenis petasan. BANJARNEGARA – Dua orang penjual petasan diamankan polisi. TA (22) warga Desa Purwasaba Kecamatan Mandiraja dan SM (71) warga Desa Kalikidang Kecamatan Purwareja Klampok, diamankan beserta petasan berbagai jenis, alat pembuat petasan, bahan-bahan dan obat petasan. Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Sabhara AKP Agustinus Krisdwiantoro mengatakan, keduanya diamankan saat patroli dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) ke arah barat Kecamatan Bawang, Purwanegara, Mandiraja dan Purwareja Klampok. https://radarbanyumas.co.id/mercon-meledak-empat-tewas-empat-luka-luka-di-ngabean-kebumen-polda-jateng-bahan-petasan-diperoleh-online/ Dikatakan, sekira pukul 17.00 WIB pada saat sedang menyusuri jalan raya Banjarnegara-Banyumas masuk di wilayah Kecamatan Mandriaja, tim Patroli Sat Sabhara mendapati terlapor TA (22) bersama tiga temannya sedang duduk di depan showroom motor. Tim patroli Sat Sabhara mencurigai gerak-gerik terlapor. Di hadapan terlapor, polisi mendapati tas rangsel warna hitam kombinasi merah serta sepeda motor. Kemudian dilakukan pengecekan setelah terlapor membuka tas rangsel tersebut. "Diketahui bahwa tas rangsel tersebut berisikan tiga bungkus bahan peledak jenis obat petasan," kata dia, kemarin. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke rumah terlapor. Dan menemukan selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang masih dalam proses pembuatan, serta peralatan yang digunakan untuk membuat petasan yaitu batang bambu dan obeng. "Total ada 28 bungkus obat mercon berat satu ons dan dua bungkus berat 0.5 ons sehingga total berat 2,9 kilogram dan 56 buah selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang belum diisi obat petasan dan 12 batang bambu alat pembuat selongsong. Selanjutnya petugas mengamankan barang tersebut berserta terlapor ke Polres Banjarnegara. Tim kemudian melanjutkan patroli ke Desa Kalikidang Kecamatan Purwareja Klampok dan mendapati mendapati seorang warga SM (71) yang menjual berbagai jenis petasan dan obat petasan. "Petasan cengis cap Buton Raya sebanyak 29.479 butir, cap Dua Jago sebanyak 10.000 butir, petasan Leo sebanyak 60 butir, Sulvur sebanyak 2,5 kilogram, Brown 2,5 kilogram dan obat petasan 2 kilogram. Kemudian terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polres Banjarnegara," terangnya. Lebih lanjut dia menambahkan atas perbuatan kedua terlapor tersebut, keduanya dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: