18 ASN di Dindikpora Bermasalah, Indisipliner hingga Perceraian
Foto istimewa
BANJARNEGARA - Pendampingan terhadap ASN terus dilakukan untuk menekan pelanggaran terkait kedisiplinan dan perceraian. Pendampingan ini diharapkan bisa menurunkan permasalahan yang dialami pegawai. Hingga Agustus ini, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Banjarnegara telah menangani 18 kasus terkait kepegawaian.
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Banjarnegara Bambang Budi Setiono mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pendampingan pegawai.
"Kami kan secara rutin untuk pembinaan ASN," kata dia, Jumat (13/8).
Selain itu, pendampingan juga dilakukan satuan pendidikan masing-masing.
"Tidak mungkin struktural melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawai se kabupaten," ungkapnya.
Terkait kasus yang ditangani, dia menyebut sampai Agustus ini ada 18 yang ditangani.
"Beberapa kasus yang ditangani, terkait dengan kedisiplinan ada sembilan kasus. Satu kasus masuk ranah hukum dimana yang bersangkutan sampai diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya.
Selain itu, juga ada sembilan kasus perceraian yang ditangani. Terkait perceraian ini, pihaknya melakukan pendampingan agar ASN tidak bercerai. Apalagi ASN merupakan suri tauladan bagi masyarakat.
Meskipun secara aturan perceraian diperbolehkan. Namun dia meminta agar ASN tidak bercerai.
"Implikasi banyak sekali, dengan keluarga dan terutama anak," ungkapnya.
https://radarbanyumas.co.id/jalin-kerja-sama-taspen-purwokerto-dan-pemkab-banjarnegara-siap-berikan-perlindungan-jkk-dan-jkm-bagi-pegawai-non-asn/
Oleh karena itu, dia meminta agar mengesampingkan ego terlebih dahulu. Dia menyebut kasus perceraian yang terjadai, terkadang dipicu masalah sepele. Misalnya terkait masakan yang dikomentari oleh keluarga suami. Dengan pendampingan yang dilakukan, diharapkan bisa menurunkan kasus yang terjadi. (drn/)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

