Banner v.2

Retribusi Pasar Dipangkas 50 Persen

Retribusi Pasar Dipangkas 50 Persen

BANJARNEGARA - Tarif retribusi pasar dipangkas hingga 50 persen. Pemangkasan retribusi ini berlaku untuk pasar milik pemerintah di tengah wabah Covid-19. Adapun teknis penarikannya dilakukan secara fleksibel menyesuaikan kondisi di lapangan. "Untuk meringankan beban masyarakat terutama pedagang pasar di tengah wabah Covid-19, Pemkab Banjarnegara memberikan insentif atau keringanan retribusi pasar milik pemeritah sebesar 50 persen," kata dia, Kamis (7/5). Budhi mengatakan keringanan retribusi pasar ini berlaku sampai akhir Mei mendatang. “Sudah mulai sejak April, kita evaluasi terus sembari melihat dinamika yang ada. Semoga kebijakan ini bisa meringankan beban para pedagang,” kata Budhi. Kepala Disperindagkop dan UKM Banjarnegara Joy Setiawan mengatakan keringanan retribusi di pasar pemerintah kabupaten ini berlaku sampai 29 Mei 2020. "Keringanan penarikan retribusi ini berlaku sampai akhir Mei tahun ini, sesuai dengan masa tanggap darurat Covid-19," jelasnya. Dengan adanya keringanan retribusi ini, implementasinya di lapangan dilaksanakan secara fleksibel. "Jika pedagang hari ini sudah ditarik retribusi, besok ya tidak usah bayar lagi. Jadi intinya dapat keringanan 50 persen guna meringankan beban mereka," ujarnya.(drn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: