DPR Bahas UU Pertahanan dan Keamanan Siber
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Ponpes Al Fatah Parakancanggah, Sabtu (30/11).
BANJARNEGARA - DPR RI kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan dan Keamanan Siber. RUU ini bertujuan untuk meminimalkan pengaruh buruk dari penggunaan media siber. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Ponpes Al Fatah Parakancanggah, Sabtu (30/11).
Taufiq mengatakan saat ini dunia gagap dengan perkembangan dunia siber yang sangat pesat. Selain banyak manfaat yang bisa diperoleh, perkembangan ini jika tidak diatur juga bisa membawa resiko yang besar.
"Resiko dari perkembangan dunia yang semakin terbuka. Masyarakat dunia gagap dengan perkembangan itu sendiri. Karena itu maka, negara sedang mau merumuskan UU Pertahanan dan Keamanan Siber. Salah satu upaya bagaimana mendudukan media-media siber pada posisi yang pas. Bagaimana pengaruh dari siber atau perilaku siber itu bisa terarahkan dengan baik dan positif," urainya.
Selain melalui regulasi, upaya meminimalkan resiko ini juga bisa dilakukan dengan mendidik masyarakat agar cerdas memilah informasi. Sehingga tidak menjadi korban informasi yang tidak benar.
Dia mengatakan RUU ini sudah mulai dibahas DPR periode lalu. Kemudian dilanjutkan oleh DPR RI periode sekarang. Saat ini RUU ini telah masuk Prolegnas.
Taufiq mengatakan penyusunan UU tidak bertujuan untuk mengekang apalagi mematikan pelaku media siber. "Kita diskusikan dengan semua stake holder. Kira kira seperti apa aturan yang seharusnya, tidak mengekang, tidak membatasi apalagi mematikan. Tapi bisa memberi manfaat bagi semua. Bagaimana menumbuhkan juga harus muncul, tapi meminimalkan efek dari dunia siber," jelasnya.
Dikatakan, kedepan atau bahkan sekarang sudah dimulai, persaingan antar bangsa dan negara melalui siber. Perang terbuka antar negara berkurang drastis. Beralih ke perang proxy (proxy war) yang dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk melalui perjanjian-perjanjian internasional dengan tujuan
melemahkan suatu negara. "Jual beli senjata juga begitu. Beli senjata ke suatu negara, spare partnya kita kesulitan atau wajib beli ke produsen senjatanya. Itu proxy juga," lanjutnya. (drn/)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

