Banner v.2

Satpol PP Banjarnegara Sita Ribuan Botol Miras

Satpol PP Banjarnegara Sita Ribuan Botol Miras

BANJARNEGARA - Ribuan botol minuman keras disita oleh Sat Pol PP Banjarnegara. Barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari operasi di sejumlah wilayah. Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan hingga saat ini ada ribuan botol minuman keras yang berhasil disita. "Total 2.560 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Terakhir kita lakukan operasi di Kalibening," kata dia, Senin (19/11). Dalam operasi di Kalibening ini, Sat Pol PP Banjarnegara menyita 75 botol minuman keras. "Pedagang yang kami operasi merupakan pedagang baru. Baru kita dapati satu kali," jelasnya. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP Banjarnegara Mokhamad Santiaji mengatakan dalam operasi ini sekaligus dilakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019. Perda tersebut mengatur tentang larangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Banjarnegara. "Kita lakukan operasi terus untuk mencegah peredaran minuman keras di wilayah Banjarnegara," paparnya. Menurut dia, pelaku belum dikenakan sanksi yustisi. Namun wajib lapor dan menandatangani pernyataan jika mengulangi perbuatannya akan dikenakan sanksi sesuai Perda. "Kita kenakan wajib lapor, belum yustisi," jelasnya. Rencananya, tahun depan terhadap pelanggar minuman keras akan dikenakan sanksi sesuai Perda. Dia menambahkan minuman keras yang disita ini saat ini berada di gudang. Sebelum masuk gudang, didata menggunakan cek list. Data ini berisi merek, kandungan alkohol dan jumlahnya. "Nantinya akan dimusnahkan. Pemusnahan menunggu kebijakan dari pimpinan. Apakah akan dilakukan saat hari jadi Banjarnegara ada 26 Februari atau saat ulang tahun Sat Pol PP," lanjutnya. (drn/)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: