Mahasiswa Tolak UU KPK dan RUU KUHP
BANJARNEGARA - Mahasiswa di Banjarnegara meggelar aksi menolak UU KPK dan RUU KUHP di depan gedung DPRD Banjarnegara, Senin (30/9). Para mahasiswa berorasi menyampaikan aspirasinya di depan gedung dewan.
Perwakilan Aliansi Antar Perguruan Tinggi Ahmad Mahfud mengatakan aksi ini dilakukan karena adanya upaya untuk melemahkan KPK dan adanya sejumlah pasal pada RUU KUHP yang dinilai kontroversial. "Kami Aliansi Mahasiswa Banjarnegara menuntut kepada DPRD Banjarnegara untuk
menyurati DPR RI tentang penolakan pasal-pasal RUU KUHP dan UU KPK, terutama terhadap pasal-pasal yang tidak sesuai dengan masyarakat Indonesia
," paparnya.
Dia mengatakan ada sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang menjadi perhatian publik. Pasal tersebut antara lain tentang penghinaan presiden, pembiaran unggas, mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinahan, kohabitasi (pasangan bukan suami istri tinggak serumah), gelandangan, aborsi, korupsi, makar, dan narkotika.
Anggota DPRD Banjarnegara Agus Junaidi mengatakan jika mahasiswa tidak setuju dengan UU KPK, maka diminta agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Secara prosedural, lakukan gugatan ke MK. Sebab RUU KPK sudah jadi UU. Gugat pasal-pasal yang tidak disetujui," paparnya.
Sedangkan terhadap RUU KUHP yang pengesahannya ditunda, agar mengajukan surat langsung ke DPR RI. "Tulis pokok persoalan yang dimaksud dibuat oleh mahasiswa, dilampirkan dalam surat
agar langsung dikirim ke DPR RI. Karena ini ranahnya DPR RI," ungkapnya. (drn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

