Dindikpora Banjarnegara juga Larang Siswa Main Pokémon Go
BANJARNEGARA – Maraknya game Pokémon Go membuat Pemerintah Kabupaten resah. Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Banjarnegara melarang siswa bermain game yang menggunakan telpon genggam tersebut. Hal ini dilakukan agar siswa di Banjarnegara fokus menimba ilmu.
Kabid Sekmen Dindikpora Banjarnegara Aziz Purwanto menuturkan, saat ini pihaknya telah menghimbau kepada semua sekolah di Banjarnegara untuk mengendalikan siswa agar tak terpengaruh game Pokémon Go. Himbauan itu disampaikannya melalui rapat yang diikuti kepala sekolah.
"Sejauh ini masih sebatas imbauan melalui rapat. Pelarangan melaui surat edaran masih dalam kajian. Nanti akan kami kirim ke kepala sekolah," ujarnya.
Selain itu, Aziz berharap, orangtua siswa turut memantau anaknya di rumah agar tak memainkan game tersebut secara berlebihan. Mengingat sang anak memiliki waktu luang yang banyak ketika di rumah, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu waktu belajar.
“Kami memang khawatir terkait maraknya game ini. Masa anak-anak biasanya mudah untuk bermain game. Apalagi sampai kecanduan. Makanya kami berharap, selain dari sekolah juga peran serta orang tua siswa,” kata dia.
Dalam waktu dekat, ia menambahkan, Dindikpora akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah terkait antisipasi ancaman game Pokémon Go. “Selain himbauan nanti kami juga akan melakukan cek langsung ke sekolah-sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Purwanegara Supriyanto menyambut baik kebijakan larangan bermain game pokemon tersebut. Meski sampai saat ini, siswa dilarang membawa telpon genggam ke sekolah, namun kata dia antispiasi tetap harus dilakukan.
“Game ini memang tengah menyedot perhatian baik di kalangan anak-anak maupun orang dewasa. Maka, untuk siswa memang harus dipantau,” tuturnya.
Nantinya, lanjut Supriyanto jika didapati siswa bermain game, pihak sekolah akan member sanksi kepada siswa tersebut. selain itu juga akan langsung menghapus aplikasi game Pokémon Go dari telpon genggamnya.
“Ini sebagai salah satu langkah antisipasi. Agar proses belajar-mengajar tidak terganggu,” ucapnya.
Seperti diketahui, larangan serupa juga dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Larangan ini ditujukan kepada para menteri, panglima TNI, kepolisian, BIN, Gubernur, Bupati dan Kepala lembaga Negara lainya. (uje/nun)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

