Revisi Perda PDRD Banjarnegara Tak Ganggu APBD 2026
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas Raperda Perubahan Perda PDRD, di ruang sidang DPRD Banjarnegara.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara memastikan, perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak berdampak signifikan terhadap asumsi pendapatan dalam APBD 2026.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi, terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD, Selasa (23/12).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ahmad Junaedi dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, jajaran OPD, serta para camat. Jawaban eksekutif disampaikan Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana melalui Asisten Administrasi Sekda, Dalmini.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan terkait korelasi perubahan perda pajak dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan APBD 2026, Dalmini menegaskan, perubahan regulasi tersebut bersifat penyesuaian.
BACA JUGA:Ancaman Sanksi Menanti, Pemkab Banjarnegara Kebut Revisi Perda Pajak dan Retribusi
“Perubahan Perda PDRD ini tidak berakibat signifikan terhadap asumsi pendapatan APBD 2026. Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan kesesuaian perda dengan kepentingan umum,” kata Dalmini.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi PAN yang meminta perhatian terhadap pelestarian budaya lokal, majelis taklim, dan kelompok seni agar kembali diakomodasi dalam Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Dalmini menyatakan, masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah pada perencanaan anggaran berikutnya.
Terkait sorotan Fraksi PKS mengenai penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya agar tetap berkeadilan bagi pemilik kendaraan lama, Dalmini menjelaskan skema penghitungan sudah mempertimbangkan usia kendaraan.
“Semakin lama usia kendaraan, maka semakin kecil jumlah pajak yang harus dibayarkan,” ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Banjarnegara Sahkan Tiga Raperda, Termasuk Perubahan Status Perusda Pertambangan
Dalmini juga menanggapi positif dukungan Fraksi PKB, NasDem, dan Hanura atas kebijakan pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp 10 juta per bulan.
“Kami mengapresiasi saran dan dukungan fraksi-fraksi. Ini menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan pemerintah daerah dalam penyempurnaan kebijakan pajak,” katanya.
Dalmini menyampaikan terima kasih atas masukan DPRD dan menegaskan pembahasan teknis Raperda Perubahan PDRD akan dilanjutkan dalam rapat-rapat selanjutnya, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
