266 Barang Bukti Dimusnahkan, Kejari Banjarnegara Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan
Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ratusan barang bukti dari 31 kasus tindak pidana di Banjarnegara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara pada Jumat (4/7/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, sebagai bagian dari eksekusi hukum atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari pembunuhan, pencurian hingga narkoba.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup periode Agustus 2024 hingga Juni 2025.
“Barang bukti yang kita musnahkan kali ini adalah barang bukti dari 31 kasus tindak pidana dengan jumlah barang bukti sebanyak 266,” kata Taufik di sela kegiatan.
BACA JUGA:Tameng Hukum Baru, Program Jaga Desa Jadi Pegangan Para Kades Banjarnegara
Selain barang bukti fisik, Kejari juga merampas sejumlah uang dari perkara pidana. “Kita juga berhasil melakukan rampasan perkara pidana sejumlah Rp6.125.000, dan barang bukti putusan dirampas untuk negara sebesar Rp18.160.000,” tambahnya.
Beberapa barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu, ganja, dan ribuan butir obat terlarang. Obat-obatan dihancurkan menggunakan blender mesin, sementara barang bukti lainnya dihancurkan dengan martil, dipotong mesin, atau dibakar.
Menurut Taufik, kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum demi mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan bahwa barang bukti yang telah sah menurut hukum benar-benar tidak bisa digunakan kembali,” tegasnya.
BACA JUGA:Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas, Anggota DPRD Banjarnegara Dorong Desa Dawuhan Siaga Bencana
Ia juga menekankan bahwa pemusnahan menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjalankan tugas penegakan hukum dengan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Kejaksaan berharap langkah ini memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

