Kedapatan Judi, 3 Warga Desa Ayam Alas Cilacap Diciduk Petugas

Minggu 17-03-2024,15:20 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 3 orang warga Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap tertangkap basah oleh petugas saat sedang bermain judi kartu remi. Penangkapan tersebut mendasari adanya laporan masyarakat terkait adanya tindak perjudian yang dilakukan pada saat bulan suci ramadan.

Ketiga pelaku tersebut yaitu PB (53), S (52), H F (36), diamankan di salah satu rumah pelaku. Mendapatkan laporan petugas segera ke TKP dan mendapati mereka sedang berjudi kartu remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.

"Setelah mendapat laporan masyarakat, tim langsung ke TKP dan memang benar disana sedang berlangsung permainan judi remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya," kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo ketika dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).

Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, 1 buah bolpoint warna hitam,  1 lembar potongan kertas catatan, serta uang tunai sejumlah Rp 207.000,00.

BACA JUGA:Hendak Balik ke Cilacap, Kapal Nelayan Kiat Maju Jaya-7 Hilang Kontak, 10 ABK dalam Pencarian

BACA JUGA:Jalan Ahmad Yani Kroya Jadi Jalur Rawan Macet saat Lebaran

"Para pelaku dan barang bukti segera kita amankan. Mereka dijerat dengab pasal 303 KUHP dengan kuburan pidana maksimal 10 tahun penjara," lanjutnya.

Ipda Galih menambahkan, jajaran Polresta Cilacap terus berkomitmen memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Cilacap.

Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polresta Cilacap.

"Polres Cilacap akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat. Seperti perjudian dan tindak pidana lainya. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polresta Cilacap," pungkasnya. (jul)

 

Kategori :