Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu, untuk menghilangkan masalah pribadi, serta masalah keluarga yang dimilikinya.
Terakhir kali, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sehari sebelum diamankan saat mengambil kembali narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannta, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (tya)