PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemasangan reklame berbagai jenis yang dinilai melanggar Perda, harus dicopot paksa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga. Total 80 Reklame jenis banner dan dari beberapa vendor di wilayah Purbalingga kota.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, Rabu 21 Februari 2024 siang menjelaskan, para pemilik reklame ini telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.
"Kami tak tebang pilih. Pelanggaran dilakukan di pemasangan pohon, tidak berizin dan lainnya," tegasnya.
Revon mengakui, sanksi yang ada hanya sebatas pencopotan paksa reklame bersangkutan. Ia mengerjakan jajaran untuk langsung eksekusi reklame yang melanggar peruntukannya.
BACA JUGA:Bandel, Reklame APK dan Bisnis Dipaku Dipohon
BACA JUGA:Maksimal Sepekan Masih Bandel, Reklame Atribut Parpol dan Bacaleg Bisa Dicopot
Termasuk yang ironis, masih banyak pemasangan di trotoar yang sudah jelas tidak diperbolehkan. "Kami tak akan main- main dan tidak akan tebang pilih. Ketika tetap bandel dan dipasang terus maka kami lakukan pencopotan," tegasnya.
Pelanggaran pemasangan reklame selain di trotoar, yaitu di jembatan, pohon, sekolah. Namun saat ini kebanyakan di pohon. "Tim kami setiap hari patroli dan mendata pelanggaran itu," katanya.
Pihaknya berjanji tidak akan tebang dalam urusan penertiban reklame. Saat bukti masuk dan jelas pelanggaran, akan kena tegur. (amr)