PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang lelaki berinisial SS (48) warga Desa Patikraja Kecamatan Patikraja di amankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Minggu (18/2/2024).
SS diamankan lantaran melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) kepada korban bernama Dodi (31) warga Desa Notog Kecamatan Patikraja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui, Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (18/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Peruntukkan Tanah Pemda di Banjaranyar Tidak Seperti Rencana Semula
"Pelaku bersama dengan enam temanya saat itu sedang minum-minuman keras sebuah gubuk di Patikraja. Kemudian datang korban menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum tersebut terkait permasalahan lama kakak korban," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (20/2/2024).
Usai korban menanyakan hal tersebut, lalu terjadi cekcok dan keributan antara korban dan pelaku diluar gubuk.
"Kemudian pelaku melukai korban dengan sajam hingga korban jatuh tersungkur, dan selanjutnya pelaku melarikan diri," lanjutnya.
BACA JUGA:Disarpus Banjarnegara Gelar Bazar Buku Mulai Harga Rp 5 Ribu
Menindaklanjuti adanya kejadian itu, Polsek Patikraja bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara Minggu (18/2/2024) malam.
"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 centimeter dan tas pinggang warna hitam merk Eiger," bebernya.
Menurut Kasat Reskrim, modus pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersulut emosi.
BACA JUGA:Sepuluh Hektare Sawah di Sumpiuh Gagal Tanam
"Karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi, sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada," jelasnya.
Atas perbuatannya SS kemudian dijerat dengan Pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara", pungkasnya. (win)