BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karangklesem, Kecamatan Pekuncen, sampai saat ini banyak yang belum jadi.
Kepala Desa Karangklesem, Subagyo mengatakan, penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL di desanya sejak tahun 2018 sampai sekarang belum selesai, dan masih banyak sekali sertifikat tanah yang belum jadi. Dalam sarasehan forum lintas sektoral Kecamatan Pekuncen bersama Penjabat (Pj) Bupati Banyumas pekan ini, pihaknya memohon untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Agar segera dapat dieksekusi," katanya.
Terkait aduan bahwa sertifikat tanah melalui program PTSL yang kebanyakan belum jadi di Desa Karangklesem, Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro memastikan, hasil dari sarasehan forum lintas sektoral Kecamatan Pekuncen akan dirapatkan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait termasuk juga dengan skenario pembiayaan dalam rapat pada Rabu (7/2) mendatang.
BACA JUGA:Biaya Sertifikat Tanah Untuk Pembangunan SMA Negeri Cilongok Tidak Dianggarkan Tahun Ini
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Embung di Tambak Dipertanyakan Warga
"Ada skala pembiayaan yang bisa kami biayai dari Corporate Social Responsibility (CSR) bisa juga dari APBD," katanya.
Hanung menjelaskan skenario pembiayaan dari APBD kemungkinannya dapat diselesaikan pada APBD perubahan atau menunggu tahun berikutnya. Pihaknya akan menyelesaikan satu persatu persoalan dalam sarasehan forum lintas sektoral Kecamatan Pekuncen. Dirinya memohon kepada desa atau perwakilannya ada yang hadir dalam rapat pada Rabu (7/2) untuk dipelajari.
"Sudah lebih dari 15 atau 16 kecamatan yang sudah melaksanakan sarasehan. Rata-rata dapat diselesaikan. Mudah-mudahan di Pekuncen polanya sama. Satu-persatu dapat kami selesaikan," pungkasnya. (yda)