BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tohari alias Mbah Slamet warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara di vonis mati oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara. Dia divonis mati karena terbukti membunuh 12 korban bermotif pelipat-gandaan uang.
Hukuman terhadap dukun palsu itu diputus Kamis 1 Februari 2024 divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang diketauai Niken Rochayati dengan anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo, sidang berlangsung dari pagi mejelang sore hari.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa 12 orang. Dan perbuatan dilakukan secara dingin dan sadis," kata Niken Rochayati.
BACA JUGA:Perbaikan Syphon Irigasi di Bulupayung, Cilacap Terkendala Anggaran
Menurut majelis hakim, dakwaan pertama untuk Mbah Slamet yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana, terbukti secara syah dan meyakinkan.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa sudah menikmati hasil tindak pidana praktik penggandaan uang untuk berbagai keperluan pribadi, untuk foya-foya dan main karaoke. Selain pasal pembunuhan berencana, terdakwa terbukti melakukan penipuan dan uang palsu.
Hal tersebut mengakibatkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa juga sudah menikmati hasil tindak pidana praktik penggandaan uang. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat.
BACA JUGA:Berkas Kasus WNA Yang Palsukan Identitas Masuk Pengadilan Negeri Cilacap
"Majelis hakim tidak melihat ada hal yang meringankan bagi terdakwa," ujar Niken Rochayati.
Putusan hakim yang mencapai ratusan lembar dinacakan secara bergantian selama beberapa jam. Terungkap dalam persidangan, Tohari alias Mbah Slamet dalam mencari mangsa dibantu oleh terdakwa Budi Santoso alias Bodrek asal Pekalongan. Terdakwa Bodrek (disidang dalam berkas terpisah) menggaet korban melalui facebook.
Dari 12 korban, Kuwat Santosa, warga Malangrejo Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman merupakan korban pertama. Korban berpendidikan S1 tadi, di suatu malam pada 2018 dibunuh dengan cara disuruh minum air putih campur apotas saat diajak ritual 'mendatangkan' uang di ladang milik terdakwa di Blok Cemara, sekitar 2 kilometer dari rumah Tohari alias Mbah Slamet. Cara serupa juga dilakukan terhadap 11 korban lainnya.
BACA JUGA:Tugu Lilin Cilacap Akan Dilakukan Peremajaan, Sudah Ada Lima Desain yang Diajukan
Para korban menyerahkan uang mahar untuk digandakan bervariasi antara dari Rp 20 juta, Rp 30 juta, hingga Rp 40 juta. Terdakwa berjanji akan melipat-gandakan menjadi Rp 2 miliar hingga Rp 4 miliar. Para korban dihabisi karena mengancam akan lapor polisi setelah berkali-kali menagih janji Tohari alias Mbah Slamet.
Korban lainnya Paryanto (53), warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Irsad (43) laki-laki warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Wahyu Triningsih (40), perempuan, istri Irsad, Mulyadi Pratama (46) warga Desa Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang Sumsel.
Kemudian pasangan ibu-anak Theresia Dewi (49) dan Okta Ali (33) asal Magelang asal Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pasangan suami-istri Suhari (50)-Riani (47), warga Desa Kalirejo Negeri Katon, Pesawaran, Lampung. Kerangka mayat para korban ditemukan pada Maret-April 2023, sebagian dalam posisi bertumpuk.(jud)