PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan menunda sidang putusan inses dan pembunuhan 7 bayi oleh terdakwa Rudi (57) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Sidang putusan yang dijadwalkan digelar hari ini Selasa (30/1/2024) akan diagendakan ulang pada Rabu (7/2/2024). Karena ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan hakim.
Terkait itu, Kuasa Hukum terdakwa Rudi, Sudiro mengatakan, menerima keputusan tersebut dan akan menunggu sidang putusan yang dijadwalkan Rabu (7/2/2024) depan.
BACA JUGA:26 Siswa Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Jajanan
"Kita tetap ikuti putusan hakim, diharapkan sidang bisa terlaksana pada tanggal 7 Febuari 2024," ungkapnya.
Dan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto yaitu Nanik Rahma yang menuntut terdakwa Rudi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
Sudiro mengaku keberatan. Ia bahkan berharap kliennya dituntut bebas dari hukuman mati.
BACA JUGA:Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023
"Kalau saya tuntutannya bebas, karena tidak memenuhi Pasal 340. Itu kan pembunuhan bayi. Pasal 340 kan pembunuhan berencana. Jadi pasal yang bisa dikenakan itu 341 tentang pembunuhan bayi dilakukan ibu kandungnya, Pasal 342 pembunuhan bayi yang direncanakan dan Pasal 343 penguburan bayi. Saya akui dia salah, tetapi Pasal 340 kurang pas dengan yang disangkakan," jelasnya.
Sementara untuk kondisi terdakwa Rudi saat ini menurutnya, sehat-sehat saja.
"Saya sempat bilang ke dia, saya bakal bantu semaksimal mungkin. Apalagi saat ini dia hanya punya saudara, kakak perempuannya saja," beber Sudiro. (win)