PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebagai langkah untuk mencegah penggunaan knalpot brong (tidak standar). Polsek Sokaraja melakukan penyisiran terhadap sejumlah bengkel di Kecamatan Sokaraja, Selasa (30/1/2024).
Dalam patroli tersebut, Kapolsek Sokaraja bersama dengan anggotanya melaksanakan edukasi serta penindakan 2 motor ber knalpot brong yang ditemui dibengkel motor.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Sokaraja AKP Soetrisno mengatakan, patroli tersebut digelar agar wilayah Kecamatan Sokaraja zero knalpot brong.
BACA JUGA:1.400 Pemilih Pemula Diprediksi Tak Bisa Lakukan Rekam Data Hingga Hari H Coblosan
"Hadirnya Polri di bengkel motor guna mensosialisasikan knalpot brong, karena penggunaan knalpot brong di larang," kata Kapolsek Sokaraja, Selasa (30/1/2024).
Selain itu, dijelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 285 (1) dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250 ribu.
"Mengganggu kenyamanan masyarakat, dan bisa menjadi triger atau dapat menimbupkan konflik. Membuat masyarakat tidak tenang dan nyaman dalam pendengaran," jelas Kapolsek.
Dan dalam patroli yang digelar tersebut, pihaknya mengamankan 2 sepeda motor menggunakan knalpot brong.
"Diamankan di Polsek dan untuk diganti knalpot sesuai standar dan perlengkapan lainnya, serta membuat surat pernyataan," ungkapnya.
Kapolsek Sokaraja juga menghimbau, agar pemilik kendaraan mentaati rambu lalulintas dan menggunakan standar keselamatan berkendara tersebut sesuai dengan peruntukannya. (win)