PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menerbitkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Pemkab Purbalingga masih menunggu peraturan pemerintah (PP) dan harus ada sosialisasi menyeluruh (masif).
Dengan berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adanya regulasi baru itu ditanggapi Sekda Purbalingga, Herni Sulasti agar jajarannya menunggu UU itu disosialisasikan. Saat ini, ia belum memberikan gambaran yang sedang dilakukan secara teknis.
"Kita tunggu saja, tentunya kami akan melaksanakan semua aturan dari pemerintah," katanya, Senin 22 Januari 2024 sore.
BACA JUGA:Honorer Harus Bersabar, Pemkab Purbalingga Masih Tunggu Regulasi Turunan UU ASN
Untuk diketahui, beberapa hal baru dalam aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023 diantaranya, memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK.
Kemudian tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK. Karena pada pasal yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN” yang merupakan PNS dan PPPK.
Dalam UU itu juga tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah. Lalu saat UU ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. Jadi tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah. (amr)