Diungkapkan, target cakupan sekurang-kurangnya adalah 95 persen untuk masing-masing putaran. Berdasarkan surat, jika berdasarkan kajian epidemiologi masih ditemukan risiko penularan. Maka dapat dilakukan Sub PIN putaran berikutnya atau mop-up.
Pelaksanaan Sub PIN Polio ini menindaklanjuti kasus lumpuh layu akut atau Acute Flaccid Paralysis (AFP) di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. (tya)