PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pasangan suami istri ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga. Pasangan suami istri tersebut ditangkap karena kasus ruda paksa terhadap anak di bawah umur.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu RM (54), warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
"Tersangka merupakan ayah tiri korban. Korban adalah anak perempuan yang masih berusia 16 tahun," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut, Jumat, 19 Januari 2024.
Dia menambahkan, satu tersangka lainnya adalah ibu kandung korban berinsial SK (42). Tersangka kedua ini merupakan warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya Selama 2 Tahun, Korban Berusia 13 Tahun
BACA JUGA:Sempat Kabur ke Hutan Pinus, Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi
Dijelaskan, kasus tersebut terungkap ketika korban berada di rumah neneknya. Namun, dia tidak mau pulang.
"Kemudian menceritakan kepada bibinya, semua perbuatan ayah tiri dan ibu kandung terhadapnya," jelasnya.
Wakapolres menambahkan, kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga, pada 4 Januari 2024.
Mendapatkan laporan tersebut, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. "Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan," ujarnya.
Diungkapkan, modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK. Hal itu, dilakukan dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan.
Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan pada tahun 2019, yakni dengan cara memberi obat tidur kepada korban."Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka RM, kepada SK istrinya bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal. Sebab, ada mahluk gaib yang menaruh dendam.