PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tak hanya masyarakat umum yang mendapatkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau brong.
Anggota dan Bhayangkari Polres Purbalingga juga mendapatkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan, serta dilaksanakan di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga, Kamis, 18 Januari 2024.
Didampingi Wakapolres Kompol Donni Krestanto, Kapolres memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pejabat utama Polres, Kapolsek, serta perwakilan anggota dan Bhayangkari.
BACA JUGA:Polisi Masih Temukan Pelanggaran Knalpot Brong di Purbalingga
BACA JUGA:Tak Hanya Masyarakat Umum, Razia Knalpot Brong di Purbalingga Juga Menyasar Anggota Polri
Kapolres dalam kesempatan tersebut, menjelaskan tentang aturan yang mendasarinya. Selain itu, juga dijelaskan sanksi hukum diberikan kepada pelanggar penggunaan knalpot brong.
"Sosialisasi dan edukasi ini dilaksanakan, dengan harapan anggota maupun Bhayangkari bisa ikut menyosialisasikan, kepada keluarga maupun masyarakat," kata Kapolres.
Dia mengungkaokan, penggunaan knalpot brong di sejumlah tempat menimbulkan permasalahan. Sehingga, selain penindakan terhadap pengguna knalpot brong, juga perlu dilakukan langkah sosialisasi dan edukasi.
Menurutnya, permasalahan yang terjadi di daerah lain terkait knalpot brong, diharapkan jangan sampai terjadi di wilayah Polres Purbalingga.
BACA JUGA:Polres Purbalingga Sita 596 Knalpot Brong Selama Satu Pekan
"Apalagi kedepan akan dimulai tahapan pemilu yaitu kampanye terbuka. Kegiatan ini akan banyak dihadiri masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan, sudah ada Maklumat Kapolda Jawa Tengah, tentang larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
"Nantinya maklumat tersebut bisa disosialisasikan juga oleh anggota dan Bhayangkari secara luas kepada masyarakat," lanjutnya. (tya)