CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Lima kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Cilacap diberhentikan dari jabatannya karena sejumlah alasan. Hal ini diungkapkan Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Bintang Dwi Cahyono.
Dikatakan Bintang, pemberhentian para kades bukan tanpa alasan. Terdapat sejumlah kades yang diberhentikan lantaran tersandung kasus hukum dan karena meninggal dunia.
"Ada yang terkena masalah hukum, ada juga yang meninggal dunia. Memang pemberhentiannya ada yang bersifat sementara, ada juga yang tetap. Seperti yang meninggal dunia itu pemberhentiannya tetap," kata Bintang.
Bintang menjelaskan, lima kades tersebut yakni Kades Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi, Kades Prapagan Kecamatan Jeruklegi, Kades Cisumur Kecamatan Gandrungmangu.
BACA JUGA:Budidaya Sidat dan Pertanian Kelengkeng di Kampung Laut, Cilacap Akan Dikembangkan untuk Ekowisata
Kemudian, Kades Karangpucung Kecamatan Karangpucung dan Kades Rojadadi Kecamatan Cimanggu. Diketahui, dua kades terkahir tersebut diberhentikan karena tersandung masalah hukum.
Dikatakan Bintang, Penjabat Kades tersebut berasal dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cilacap.
"Masing-masing yang kosong sudah ditunjuk Penjabat Kadesnya. Kita ingin agar proses pemerintahan tetap berjalan, pelayanan di desa harus berjalan sesuai sistem," ujarnya.
Sementara itu, bagi Kades yang tengah menjalankan proses hukum, diberhentikan lantaran harus fokus untuk menjalani poses hukum dan tetap mengedepankan praduga tak bersalah. (ray)