Banner v.2

UMK Cilacap Masuk Lima Besar Tertinggi Jateng, Paling Tinggi di Barlingmascakeb

UMK Cilacap Masuk Lima Besar Tertinggi Jateng, Paling Tinggi di Barlingmascakeb

Dewan pengupahan saat melakukan rapat penetapan UMK dan UMSK di Kabupaten Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2026 masuk lima besar tertinggi di Jawa Tengah, dan terpaut cukup jauh dibandingkan daerah sekitar. UMK yang ditetapkan sebesar Rp 2.773.184, dinilai perlu diantisipasi oleh pelaku usaha terutama perusahaan kecil. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Cilacap, Bambang Sri Wahono mengatakan, hingga saat ini belum ada pengusaha yang menyampaikan keberatan atas penerapan UMK maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. 

"UMK Cilacap termasuk lima besar di Jawa Tengah. Selisihnya cukup jauh dengan Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen," ujarnya.

Menurut Bambang, meski kondisi saat ini masih kondusif, kenaikan upah tetap bisa menjadi beban bagi perusahaan yang kondisi keuangannya belum stabil. Perusahaan kecil dan menengah dinilai lebih rentan karena kemampuan keuangan yang terbatas. 

BACA JUGA:UMK Cilacap Naik 5 Persen, Serikat Pekerja Nilai Belum Seimbang

Selain UMK, pada tahun 2026 juga diberlakukan UMSK yang saat ini baru berlaku untuk sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Besaran UMSK ditetapkan naik satu persen dari UMK dan mulai berlaku sejak Januari 2026. 

"UMSK wajib dijalankan oleh perusahaan sesuai ketentuan. Sampai sekarang belum ada keluhan dari pengusaha,” katanya. 

Bambang menambahkan, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi UMK, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja. 

"Kalau memang belum mampu, harus dibicarakan dengan pekerja supaya ada kesepakatan bersama dan tidak berujung PHK," tandasnya. 

Ia berharap, penerapan UMK dan UMSK dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kelangsungan usaha maupun hubungan kerja di Cilacap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: