PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 14 ribu orang mengajukan permintaan pindah memilih masuk maupun keluar di Kabupaten Banyumas.
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, untuk permintaan DPTb di KPU Kabupaten Banyumas per tanggal 14 Januari 2024 ada 14.614.
"Terdiri dari pemilih yang pindah memilih masuk ke Kabupaten Banyumas 7.800 orang. Dan Pemilih yang pindah memilih keluar dari Kabupaten Banyumas sebanyak 6.814 orang," katanya, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA:Penggunaan Sementara Ruang Kelas untuk Ruang Kelas SMPN 3 Cilongok Belum Pasti
Dijelaskan, pindah memilih tersebut karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.
Keadaan tertentu tersebut, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Tertimpa bencana alam. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
"Menjalani rehabilitasi narkoba. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili. Serta bekerja di luar domisilinya," jelasnya.
BACA JUGA:Imunisasi Polio di Cilacap Menyasar 194.418 Anak Usia 0 hingga 7 Tahun
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih dalam kondisi tersebut dilayani oleh KPU Kabupaten atau Kota, PPK, PPS hingga 15 Januari 2024.
"Pemilih pindah memilih akan terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," pungkasnya. (win)