Edy Budhiarto menjelaskan prosedur yang dimulai dari kedatangan pemohon ke MK, proses identifikasi, pemberian nomor urut pengajuan (NUP), pengumpulan berkas, hingga tahap penyerahan perkaranya di meja registrasi. Semua tahapan ini disimulasikan dengan tujuan memastikan bahwa proses penanganan perkara PHPU dilakukan secara tepat dan efisien.
Sesuai dengan PMK Nomor 5 Tahun 2023, MK dijadwalkan menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2023.
Hal ini menandai pentingnya persiapan yang teliti dan cermat dari pihak MK dalam menghadapi proses tersebut guna menjamin kelancaran dan keadilan dalam penanganan perselisihan hasil pemilu. (wan)