KPU Banjarnegara Kerahkan 680 Pekerja Sortir dan Lipat Suara

Selasa 09-01-2024,14:41 WIB
Reporter : Pujud Andriastanto
Editor : Bayu Indra Kusuma

Larangannya adalah, dilarang makan, minum dan merokok diruang sortir dan lipat, dilarang mengajak anak diruang sortir, dilarang keluar masuk ruangan tanpa izin dari petugas atau pengawas termasuk bersedia dilakukan pengecekan diri pada saat masuk dan keluar ruangan oleh petugas. 

BACA JUGA:KPU Banjarnegara Digugat

BACA JUGA:Belum Satupun Bacaleg Mendaftar ke KPU Banjarnegara

"Petugas atau pekerja sortir wajib mengenakan tanda pengenal yang telah ditentukan. hadir 30 menit sebelum mulai pelipatan, tanda tangan daftar hadir, istirahat dan pulang dengan selalu menunjukkan eKTP termasuk mengenakan pakaian rapi dan sopan," katanya.

Selain itu, pekerja juga dilarang membawa tas, HP, kamera,korek api atau benda tajam dan berbahaya lainnya diruangan sortir dan lipat.(jud)

Kategori :