Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Nama Tersangka Baru Bisa Muncul

Jumat 05-01-2024,19:37 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Mahdi Sulistyadi

DDS dinyatakan sebagai tersangka setelah Kejari Purbalingga memiliki alat bukti yang cukup. DDS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOK Puskemas Kutasari 2020-2021. Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Purbalingga selama 20 hari ke depan. Serta, bisa diperpanjang lagi.

Tersangka ditahan karena ditakutkan akan menghilangkan alat bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta, serta paling banyak Rp 1 miliar

Serta, ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp 50 juta paling dan banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Masih Kumpulkan Alat Bukti, Kejari Panggil Sejumlah Saksi dalam Kasus Puskesmas Kutasari

Diberitakan sebelumnya Kejari Purbalingga mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2021 dan 2022, di Puskesmas Kutasari.

Bahkan, Kejari Purbalingga sudah melakukan penggeledahan Kantor Puskesmas Kutasari. Pelaksanaan penggeledahan di kantor Puskesmas Kutasari dilakukan, Senin, 31 Juli 2023.

Kejari Purbalingga menyita satu unit mesin penjual bahan bakar minyak (BBM) atau Pom mini di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Selasa, 5 Desember 2023 lalu. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 257 juta. (tya)

Kategori :