Sistem operasi bagi hasil atau Nisbah saat ini digunakan di bank syariah. Manfaat yang diberikan kepada nasabah ditentukan oleh keuntungan yang dihasilkan oleh bank. Semakin banyak keuntungan yang diperoleh bank maka semakin tinggi bagi hasil bagi nasabah dan sebaliknya.
4. Pengawas Perbankan Konvensional dan Syariah
Pengawasan Perbankan Konvensional dan Syariah diatur dalam Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998. Di bank konvensional, aktivitas mereka dipantau oleh sebuah komite.
Sedangkan kewenangan pengawasan perbankan syariah terdiri dari berbagai badan seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Komisi Perbankan.
BACA JUGA:Tips Menentukan Uang Jajan Anak Sekolah
BACA JUGA:Ternyata Mudah! Berikut Syarat Ajukan Kredit Mobil di Bank Jateng
5. Hubungan Nasabah-Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan nasabah-bank. Di bank konvensional, hubungan nasabah-bank terdiri dari debitur dan kreditur. Dimana nasabah bertindak sebagai kreditur dan bank bertindak sebagai debitur.
Bank syariah memiliki empat jenis hubungan nasabah-bank: hubungan pembeli-penjual, kemitraan, sewa, dan penyewa.
6. Pengelolaan Dana antara Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah juga terlihat dari segi pengelolaan dananya. Bank konvensional memungkinkan Anda mengelola dana Anda di semua area bisnis yang menguntungkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun meskipun pengelolaan dana bank syariah berdasarkan kaidah Islam, namun pengelolaan dana tidak dapat dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai dan kaidah Islam.
Itulah dia perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang harus kamu tau. Semoga bermanfaat ! (fah)