RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengajukan desakan kepada pemerintah di seluruh dunia untuk memperlakukan rokok elektrik beraroma (vape) sebagaimana perlakuan terhadap rokok tembakau atau rokok konvensional.
WHO menegaskan bahwa penggunaan vaping berpotensi mendorong perusahaan-perusahaan tembakau besar untuk beralih ke rokok elektrik sebagai alternatif terhadap rokok konvensional.
Pada bulan Juli 2023, WHO mengonfirmasi bahwa 34 negara telah melarang penggunaan rokok elektrik, termasuk di antaranya Brazil, India, Iran, dan Thailand. Meskipun demikian, banyak negara mengalami kesulitan dalam menegakkan peraturan terkait penggunaan rokok elektrik.
Kondisi ini diperparah dengan adanya temuan rokok elektrik yang masih tersedia di pasar gelap dalam banyak kasus, menggambarkan tantangan nyata dalam penegakan larangan yang telah ditetapkan oleh beberapa negara.
BACA JUGA:Akibat Puntung Rokok, Tempat Pengolahan Kayu di Cilongok Hangus Terbakar
BACA JUGA:Diduga Akibat Puntung Rokok, Tempat Pengolahan Kayu di Sumbang Hangus Terbakar
Mengacu pada hasil penelitian terkini, belum ada bukti yang meyakinkan bahwa penggunaan vaping sebenarnya merupakan alternatif yang efektif bagi perokok untuk berhenti mengonsumsi rokok konvensional.
Penelitian tersebut juga menegaskan bahwa vaping tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, namun juga dapat meningkatkan kecanduan nikotin di kalangan individu yang bukan perokok, terutama pada kelompok anak-anak dan remaja.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengungkapkan kekhawatirannya, "Anak-anak rentan terjebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan berpotensi mengalami kecanduan nikotin."
Pentingnya pernyataan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa di berbagai wilayah dengan praktik pemasaran yang agresif, penggunaan vaping lebih banyak dilakukan oleh anak usia 13-15 tahun daripada oleh orang dewasa.
BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Bakal Ada Pabrik Rokok di Majenang, Cilacap
BACA JUGA:Pabrik Rokok di Purbalingga Sumbang Cukai Hingga Rp 300 M Lebih Per Tahun
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan perlunya negara-negara untuk melakukan perubahan signifikan, termasuk melarang penggunaan rokok elektrik beraroma, khususnya rasa seperti mentol, serta menerapkan langkah-langkah pengendalian tembakau yang sama terhadap penggunaan vaping.
Meskipun WHO tidak memiliki kewenangan langsung dalam membuat aturan di setiap negara, organisasi ini memberikan panduan dan rekomendasi yang diharapkan dapat diadopsi secara sukarela oleh negara-negara anggota.