PURBALINGGA,RADARBANYUMASDISWAY.ID - Pendapatan pajak yang dikelola Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun ini terdapat kenaikan hingga Rp 5,5 miliar lebih. Ada 11 jenis pajak yang sudah dibayarkan untuk mendukung pendapatan ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga, Siswanto, Senin 25 Desember 2023 menjelaskan, dibanding tahun 2022 lalu, saat ini ada kenaikan Rp 5,5 miliar lebih. Yaitu dari realisasi tahun 2022 Rp 73.252.952.786 di tahun 2022, dan di tahun 2023 sampai 22 Desember 2023 kemarin sudah tercapai Rp 78.758.106.214.
"Jumlah itu masih bisa bertambah hingga akhir Desember ini. Jadi masih bisa terkejar dari target yang ada. Rata-rata target terealisasi, bahkan lebih," rincinya.
Siswanto menambahkan, jenis pajak yang sudah dibayarkan dari objek pajak ada 11 jenis. Masing- masing pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak Minerba. Lalu ada pajak air tanah, saran walet, PBB-P2 dan pajak BPHTB.
BACA JUGA:Begini Perhitungan Denda PBB Telat Bayar Bagi Wajib Pajak
"Paling tinggi capaian dari pajak penerangan jalan yang mencapai Rp 27 miliar lebih dan dan terealisasi melebihi dari target menjadi Rp 28,6 miliar, itupun data sampai 22 Desember kemarin," paparnya.
Kemudian di urut kedua ada PBB-P2 sebesar target Rp 25 miliar lebih dan tercapai melebihi target. Urut besar terakhir di pajak BPHTB sebesar Rp 11 miliar lebih. (amr)