PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejak memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan, untuk penertiban APK saat ini terus jalan.
"Periode pertama tanggal 16 November 2023 sebanyak 13 ribu (APK melanggar yang ditertibkan, red). Dan dalam masa kampanye ini masih jalan, kita masih rekap dan jumlahnya ada ribuan juga. Karena satu Kecamatan saja seperti di Purwokerto Barat itu ada 400 (yang ditertibkan, red)," ungkapnya, Sabtu (16/12/2023).
BACA JUGA:Beredar Video Gerombolan Remaja Bawa sajam dan Molotov di Sumbang, Kapolsek : Masih Penyelidikan
Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dan ditertibkan tersebut, terdiri mulai dari baliho, bendera, rontek dan alat peraga lainnya
"APK dipasang tidak pada tempat yang semestinya, mengganggu estetika, dan menganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan (dipasang di APILL, red)," jelasnya
Selain itu APK yang ditertibkan tersebut, melangar surat edaran PJ Bupati Banyumas tentang larangan pemasangan APK dan keputusan KPU.
BACA JUGA:Segmen Satu Banyumas Kota Lama Mulai Ramai Dikunjungi
"Dan yang dilarang untuk menyebarkan APK seperti sebagian besar seperti jalan Jensud, underpass, odvis, Gatot Subroto. Kemudian di seluruh jembatan juga dilarang," pungkasnya. (win)