PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemilik usaha terutama pergudangan, pabrik, minimarket, rumah sakit, wajib memiliki rekomendasi pemadam kebakaran.
Namun hingga tahun 2023 ini, baru kisaran 20 persen yang memiliki rekomendasi pemadam kebakaran pada bangunan usahanya.
Artinya masih ada yang belum mau mengurus, padahal bangunan sudah jadi. Kabid Pemadam dan Kedaruratan Sat Pol PP Purbalingga, Yulianto SH menjelaskan, pihaknya kerap mendapatkan informasi, ada bangunan besar, namun tak memiliki perlengkapan pemadam kebakaran dan tim atau regu pemadam.
BACA JUGA:Dorong Pengembangan Sektor Pariwisata, Desa Klaces, Cilacap Disulap Jadi Kampung Bahari Nusantara
"Rekomendasi pemadam juga akan digunakan sebagai salah satu syarat saat mengurus secara online persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Tidak akan bisa muncul PBG atau dulu disebut IMB tanpa prasyarat rekom pemadam," katanya, Minggu 5 November 2023.
Secara umum, kesadaran mengurus rekomendasi pemadam kebakaran masih minim. Itupun jika bukan karena pengecekan dan kejadian kebakaran, pengusaha belum mengurusnya.
"Tanpa rekomendasi pemadam, maka perizinan bisa dibekukan," tegasnya.
BACA JUGA:Pernah Jadi Penjaga Gudang, Kini Sukses Hasilkan Omzet Ratusan Juta
Yulianto menjelaskan, untuk mengurus rekomendasi pemadam kebakaran, lewat surat pemohonab. Setelah surat permohonan masuk, maka akan ditindaklanjuti kunjungan ke lokasi gedung bersangkutan. Petugas pemadam mengecek titik yang bisa dipasang perlengkapan dan kesiapan instalasinya. (amr)